
Rambaberita.com,Bekasi –
Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/9414/DISDIK.set yang dikeluarkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, terkait izin penjualan seragam sekolah melalui koperasi, memicu kontroversi. Sejumlah SMP di Kota Bekasi memanfaatkan aturan tersebut untuk berjualan seragam dengan label “koperasi”.
Hasil penelusuran menunjukkan, harga seragam di tiap sekolah bervariasi, harga ditentukan sesuai kesepakatan pengurus koperasi.
Di SMPN 33 Bekasi, Wakil kepala sekolah / Humas, Petrus menyebut harga
Satu paket sebesar Rp, 840.000 diantaranya : Baju Olah Rp, 195.000,- Batik SMP 33 Rp,145.000,-
Batik Bekasi Rp,135.000.-Baju Muslim Rp,150.000,-Topi Rp, 35.000,-Dasi Rp, 35.000, Gasper Rp, 45.000, Bat OSIS Rp, 12.000, Bat 33 Rp, 7.000,- Logo 33 Rp, 13.000,- Bat Merah Putih Rp, 7.000, Bat Jabar (buat Pramuka) Rp, 12.000,- Bat gudeg (buat Pramuka)Bet Nama Siswa ( 2 bh) Rp, 35.000,-
Berbeda lagi di SMP N 15 Kota Bekasi , Koperasi telah menyediakan pakaian dengan harga terjangkau, demikian dikatakan Lani ketua Koperasi , Selasa (21/8/25)
Harga 1 Paket sebesar Rp 800.000,- dengan uraian sebagai berikut
Berikut seragam yang di sediakan,Baju batik Rp 130.000,-Baju muslim Rp 130.000,-Baju olahraga Rp 150.000, Topi Rp 30.000,-ikat pinggang Rp 30.000,- dasi Rp 20.000, harga paket Rp.800.000,-
Saat dikonfirmasi kepada Lani,terkait status Koperasi, Lani menjelaskan bahwa Koperasi yang di urus adalah Koperasi umum, namanya: Koperasi Bina Sejahtera Libel, jadi bukan Koperasi SMP N 15.
“Saya tegasin kembali, koperasi ini sudah resmi dan memiliki badan hukum, tapi bukan Koperasi SMP N 15, karena Sekolah tidak di perbolehkan menjual seragam di lingkungan sekolah”,ucap Lani.
Akan tetapi semua pernyataan Lani, sepertinya berbanding terbalik, bahwa faktanya orangtua siswa datang ke sekolah untuk membayar seragam.
Saat di temui media, orangtua menyampaikan, “Saya datang ke sekolah untuk bayar seragam anak saya ,sebesar Rp 805.000 ini bukti pembayarannya”, jelasnya orang tua yang tidak mau disebut namanya Rabu (3/9/25)
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, Rita Hartati, mengakui ,saat ini ada sekitar 30 sekolah yang sedang mengajukan perijinan koperasi sekolah , termasuk SD.
Hal ini justru menjadi polemik dan menimbulkan tanda tanya besar soal legalitas koperasi yang sudah aktif berjualan di sekolah.
Ketua Umum LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP RI), Tomu U Silaen, juga menyoroti kebijakan Kadisdik. Ia menilai izin berjualan di sekolah tidak memiliki kajian akademis yang jelas dan berpotensi mengganggu fokus guru.
“Fenomena ini bukan malah membenarkan keberadaan koperasi sekolah, justru menjadikannya sarana mencari keuntungan. Publik harus kritis, dan saya minta Kadisdik segera mencabut SE tersebut,” tegas Tomu.
Dengan situasi ini, silaen menilai , evaluasi mendesak harus dilakukan, agar sekolah kembali berfungsi sebagai pusat pendidikan, bukan tempat berbisnis .(Saut)
Tidak ada komentar