
Rambaberita.com,Kab Bogor — Bupati Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga ke akar-akarnya, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul press release dari Diskominfo Kabupaten Bogor pada Selasa, 14 April 2026, yang menyebutkan bahwa penanganan terhadap empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima aliran dana telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Meski demikian, langkah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik. Pasalnya, identitas para ASN yang diduga terlibat belum diumumkan secara terbuka. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mengapa hanya pihak penerima yang diproses, sementara dugaan pihak pemberi belum dijelaskan secara rinci.
Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Bupati Bogor melalui pesan WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, media menanyakan ke mana laporan terhadap oknum ASN tersebut dilimpahkan, apakah ke kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta bagaimana status ASN lain yang tidak dilaporkan.
Namun, Bupati tidak memberikan jawaban detail dan hanya mengarahkan untuk menghubungi Kepala Inspektorat. Saat kembali ditanya mengenai transparansi identitas ASN yang diduga terlibat, Bupati menjawab singkat, “Abang tau kan proses hukum sedang berjalan?”
Ketika ditanya lebih lanjut apakah kasus tersebut sudah masuk ranah aparat penegak hukum atau masih dalam tahap pemeriksaan Inspektorat, Bupati kembali menegaskan bahwa proses telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kan sudah ramai di media , kita tidak main-main, semua ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan sanksi bagi pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi, Bupati menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar soal jabatan, melainkan telah masuk kategori tindak pidana.
“Ini sudah bukan bicara jabatan lagi bang, ini tindak pidana. Kalau terbukti, ketentuan peraturan perundang-undangannya sudah jelas diatur hukumannya. Kita tuntaskan semua sampai akar-akarnya,” tegasnya.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait jenis sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan bagi ASN penerima dan status hukum bagi pihak pemberi, Bupati kembali mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Inspektorat dan Polres Bogor.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan kejelasan lebih lanjut terkait identitas pihak-pihak yang terlibat serta perkembangan penanganan kasus tersebut di tingkat aparat penegak hukum.***jon
Tidak ada komentar