
Rambaberita.com,Bekasi —
Pembangunan revitalisasi SD Negeri Padurenan IV Kota Bekasi yang bersumber dari anggaran Dirjen Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dengan nilai proyek sekitar Rp2,2 miliar kini menjadi sorotan publik.
Sejak proyek revitalisasi berjalan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut tidak lagi dapat dilakukan di area sekolah,mengingat keamanan dan kenyamanan siswa. Berdasarkan data Dapodik, SDN Padurenan IV memiliki 616 siswa dengan 18 rombongan belajar (rombel) yang kini harus menumpang di sejumlah lokasi sekitar lingkungan sekolah.
Salah satu guru SDN Padurenan IV yang ditemui pada Rabu, 12 November 2025, menjelaskan bahwa para siswa terpaksa belajar di rumah warga, mushola, dan masjid sekitar sekolah. Proses belajar berlangsung sekitar 1,5 jam hingga 2 jam per hari, dilakukan secara bergantian untuk setiap rombel.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H., menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi sudah menyentuh aspek fundamental dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan.
“Ini bukan sekadar dampak teknis pembangunan, tapi menyangkut hak anak atas pendidikan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.
Wildan menegaskan, merujuk pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, waktu belajar untuk jenjang sekolah dasar seharusnya minimal 30 jam per minggu. Dengan hanya 1,5 jam sampai 2 jam belajar per hari, anak-anak SDN Padurenan IV kehilangan lebih dari 70 persen waktu belajar normal.
“Jika anak-anak hanya belajar 1,5 jam hingga 2 jam per hari, artinya mereka kehilangan lebih dari 70 persen waktu belajar. Ini bisa menimbulkan learning loss serius dan memperlebar kesenjangan mutu pendidikan,” tegasnya.
Untuk itu, Wildan mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar segera mengambil langkah konkret. Ia menyarankan pemerintah menyediakan ruang belajar sementara yang layak, menambah jam belajar dengan sistem shift, dan memastikan pembangunan sekolah selesai tepat waktu sesuai kontrak.
“Revitalisasi sekolah itu penting, tapi tidak boleh mengorbankan hak belajar anak-anak kita. Gedung boleh baru, tapi semangat belajar mereka jangan sampai runtuh,” pungkas Wildan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alex Ander, dan Sekretaris Disdik, Warsim, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
(Saut)
Tidak ada komentar