Polemik Seleksi Mediator di Pengadilan Negeri Cibinong, Peserta Nilai Cacat Hukum

RH
22 Apr 2026 09:36
Nasional 0 179
2 menit membaca

Rambaberita.com,Cibinong – Polemik seleksi calon mediator non hakim di Pengadilan Negeri Cibinong terus bergulir dan menyisakan tanda tanya besar. Sejumlah Mediator Non Hakim (MNH) periode 2025 mengaku merasa dizalimi atas proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satu mediator, Irawansyah yang juga Ketua LBH Bogor, mengungkapkan bahwa polemik bermula dari pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram “pncibinong” terkait penerimaan calon mediator non hakim.

“Jujur kami kaget ketika ada pengumuman tersebut, dengan masa pendaftaran dimulai 1 April hingga 8 April 2026. Hal ini langsung memicu polemik di antara kami para mediator non hakim,” ujar Irawansyah.

Ia menjelaskan, dalam pengumuman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Beberapa persyaratan yang dipersoalkan antara lain kewajiban mengurus SKCK di kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipenjara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Tidak hanya itu, panitia seleksi juga menggelar ujian kompetensi bagi peserta yang telah lolos administrasi pada Senin, 20 April 2026. Padahal, menurut Irawansyah, para peserta merupakan mediator yang sebelumnya telah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Yang menjadi persoalan, tidak ada dasar hukum atas penyelenggaraan seleksi dan ujian kompetensi ini oleh pihak pengadilan negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pelaksanaan ujian kompetensi tersebut jauh dari standar yang seharusnya. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan asal soal, sistem penilaian, maupun pengawasan.

“Ini sangat tidak transparan dan rawan. Kami menduga ujian ini dijadikan alat untuk menjegal mediator yang dianggap vokal dan tidak sejalan dengan keinginan oknum tertentu,” tambahnya.

Irawansyah menilai seluruh proses, mulai dari persyaratan, seleksi hingga ujian kompetensi, telah melanggar aturan hukum karena tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ia juga menyebut belum pernah ada pengadilan negeri lain yang menerapkan mekanisme serupa.

Atas dasar itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Kami menilai ini cacat hukum. Kalau sekelas pengadilan negeri saja bisa melanggar aturan, maka ini harus dilawan dan diuji di persidangan,” tegasnya.

Terkait pihak yang akan digugat, Irawansyah menyebut di antaranya panitia seleksi, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami akan menggugat pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.***jon

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com