Pekanbaru, rambaberita.com – Dapot Sinaga, SE. Melakukan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Kota Pekanbaru Ke -2 dengan Masyarakat di Jalan Siak II Gang Satria, RT/RW 02/01 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Selasa (20/04/2021).
Pembahasan kali ini terkait Rancangan Peraturan Perlindungan Anak dan perempuan.
Sebagaimana yang di sampaikan Dapot Sinaga, Pelecehan Sex sering terjadi di kalangan anak anak dan perempuan, jadi kita akan meminta usulan dan keinginan dari Bapak/Ibu.
Imelda ibu rumah tangga, warga Jalan Satria, melihat Pengaduan masalah pelecehan seksual di tempat umum kesulitan mendapatkan barang bukti di kepolisian. Jadi sebaiknya pelaku di Hukum Mati. ” Pelaku dihukum Mati saja pak,” tandasnya tegas.
Sementara, Afrizal Demori mengusulkan Pelaku di Kebiri. ” Kalau saya maunya di Kebiri saja, sebab akibat perbuatan pelaku pelecehan mengakibatkan trauma bagi korban,” sebutnya.
Pendapat Isra agar pelaku di hukum seberat beratnya, karena sudah menyengsarakan masa depan korban.
Mendapatkan keinginan dari konstituennya Dapot menyebut sudah mencatat. ” Jadi semua usulun Bapak/Ibu sudah dicatat, ke depan akan kita sampaikan Ke Pemerintah Kota Pekanbaru, agar kita godok menjadi suatu Perda di Kota ini,” Sebut Politisi PDI-P Pekanbaru ini mengakhiri.
Perlu diketahui, acara dihadiri Ketua RW 01 Megawati Siregar, Ketua RT 02 RW01 Lamhot Nainggolan dan ratusan warga Jalan Satria. Edo.