Kementerian PUPR Abaikan Penetapan Eksekusi, BAPDI Datangi PTUN Jakarta

RH
30 Okt 2025 01:28
3 menit membaca

Rambaberita.com, Jakarta – Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan Penetapan eksekusi Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 30 September 2025, dalam sengketa informasi antara BAPDI dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, dengan didampingi Kusa Hukumnya, Johnny Tumanggor,

Menurut Johnny Tumanggor, PTUN Jakarta telah memerintahkan Termohon Eksekusi untuk melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat.

“PTUN Jakarta telah memerintahkan Termohon Eksekusi yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR untuk melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 tanggal 17 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik, akan tetapi hingga detik ini pihak Kementerian PUPR tidak melaksanakannya” tegas Johnny.

Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing, mengapresiasi PTUN Jakarta yang telah tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak publik, Apollo juga mengingatkan sikap pejabat publik yang tidak kooperatif atas Putusan TUN dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sesuai Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009.

“Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan publik dan supremasi hukum. Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga, wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara. Yang pasti BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi ini, karena sikap pejabat publik yang tidak kooperatif atas Putusan TUN dapat berimplikasi serius, yang pasti kami akan terus berjuang termasuk meminta Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan” tegas Apollo.

Sekertaris Jenderal BAPDI, Darwin Natalis Sinaga membenarkan pandangan Ketua umumnya dan mendorong agar pejabat publik untuk patuh serta menjaga marwah Pengadilan.

“Idealnya Kementerian PUPR mematuhi Penetapan Eksekusi PTUN tersebut, tetapi faktanya malah mengabaikan dengan tidak melaksanakan Eksekusi PTUN tersebut, maka cukup berdasar kalau kami menduga marwah PTUN Jakarta runtuh di Hadapan Kementerian PUPR, selain itu Kementerian PUPR seolah tabu membuka informasi kepada masyarakat terkait informasi inprastruktur yang telah dilaksanakan. ” kata Darwin.

Berdasarkan pantauan media ini Rincian Amar Penetapan PTUN Jakarta menyebutkan :
1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi, BAPDI.
2. Memerintahkan Termohon Eksekusi Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melaksanakan Putusan KIP RI yang telah inkracht.
3. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi dengan surat tercatat.
4. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada KemenPAN RB dan APIP Ditjen Bina Marga jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan.
5. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan surat upaya paksa dan salinan penetapan kepada Menteri Pekerjaan Umum RI sebagai atasan yang berwenang jika Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan.
6. Memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum RI menjatuhkan sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) kepada Termohon Eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan DPR RI, apabila dalam 21 hari kerja setelah surat upaya paksa dikirim Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan.
8. Membebankan biaya pengawasan eksekusi kepada Pemohon Eksekusi. ***Rls/Saut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com