Foto. Sekjen LSM BAPDI Darwin Natalis Sinaga saat berada di Dinas Pendidikan Kota BekasiJakarta – Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) beranggapan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran atas belanja modal peralatan dan mesin di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang besarannya diperkirakan minimal Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) terindikasi korupsi, sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi . Hal tersebut disampaikan Sekjen BAPDI Darwin Natalis Sinaga.
“Dalam temuannya BPK telah menguraikan dengan jelas dan terang, yang pada intinya menyebutkan terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya minimal tujuh miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga puluh delapan ribu seratus delapan koma sembilan puluh sembilan rupiah (Rp.7.425.038.108,99) untuk belanja modal peralatan dan mesin di Kota Bekasi, bayangkan lo besaran tersebut minimal. Sehingga dalam hal ini kami berpandangan peristiwa hukum yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait pengadaan yang menjadi temuan BPK tersebut terindikasi korupsi. Kita telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari-Red) Kota Bekasi dan telah kita sampaikan informasi keberadaan laporan kita kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan harapan agar jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera bertindak. Kami berpandangan dibutuhkan keterlibatan Kejaksaan yang mememang memiliki kewenangan secara pro justitia untuk memastikan indikasi tersebut. Mengapa kami sebut perbuatan tersebut diindikasikan/diduga korupsi, tidak lain dan tidak bukan dikarenakan dalam pengadaan barang dan jasa ada mekanisme yang harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pemilihan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil kegiatan, pembayaran hingga saat serah terima kegiatan. Nah apabila semua tahapan tersebut dilakukan dengan baik dan benar logikanya mungkinkah terjadi kelebihan pembayaran yang mencapai tujuh miliar rupiah (Rp.7.000.000.000)”, jelas Darwin yang juga merupakan praktisi hukum/Advokat.
Masih menurut Darwin, yang juga merupakan Anggota DPC Peradi Kota Bekasi, sebelum laporan pengaduan tersebut disampaikan ke Kejaksaan pihaknya telah bersurat kepada pihak Disdik Kota bekasi akan tetapi tidak ditanggapi .
“BAPDI telah berupaya meminta klarifikasi terkait temuan tersebut kepada Plt. Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sehubungan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-Red) terkait indikasi pemahalan harga yang berujung pada temuan kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dinas Pendidikan Tidak. Dikarenakan klarifikasi kita tidak ditanggapi maka tidak terlalu prematur dong apabila kita sampaikan Laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi”, kata Darwin .
Dalam Laporan yang disampaikan BAPDI ke Ke Kejaksaan Negeri Kota bekasi awak media ini melihat adanya uraian BAPDI yang menyatakan adanya potensi denda keterlambatan Pengiriman unit PC AIO ke SD senilai Rp.565.946.325,00 (lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), yang tidak termasuk dalam perhitungan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.7.425.038.108,99 . *TN/GS
Tidak ada komentar