
Rambaberita, Pasir Pangaraia– Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa(RPPM) Rokan Hulu melayangkan tuntutan keras terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu. Tuntutan ini terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas proyek Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD (Tahap II) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen LHP BPK Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, yang di terbit kan tanggal 26 Mei 2025, terdapat potensi penerimaan denda keterlambatan yang harus disetorkan oleh kontraktor pelaksana (PT MR) sebesar minimal Rp1.524.039.373,72. Namun, hingga awal April 2026—yang berarti telah melampaui batas waktu 60 hari tindak lanjut sesuai UU No. 15 Tahun 2004—kejelasan setoran denda tersebut ke Kas Daerah masih dipertanyakan.
Ketua RPPM Rokan Hulu, melalui wakil sekretaris jendaral (Wasekjend), menyatakan bahwa ketidakjelasan penagihan denda ini merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami memantau bahwa batas waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan telah terlewati. Secara hukum, setiap temuan audit wajib ditindaklanjuti. Jika denda senilai 1,5 Miliar ini tidak segera ditagih dan disetorkan ke Kas Daerah, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi pembiaran yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
Selain masalah denda, RPPM juga menyoroti kondisi fisik Gedung DPRD yang hingga kini belum ditempati oleh anggota dewan maupun sekretariat terkait, padahal progres pembayaran telah mencapai Rp25,14 Miliar per 31 Desember 2024.
“Masyarakat Rokan Hulu disuguhkan pemandangan gedung megah yang kosong tanpa dasar informasi yang jelas. Kami mempertanyakan asas manfaat dari belanja modal ini. Apakah ada kendala fisik seperti masalah kelistrikan (MEP) atau kerusakan struktur yang disembunyikan sehingga gedung ini belum bisa difungsikan? Dinas Perkim harus jujur kepada publik,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, RPPM Rokan Hulu menyatakan sikap:
1. Mendesak Dinas Perkim untuk segera mempublikasikan bukti Surat Tanda Setoran (STS) denda Rp1,52 Miliar tersebut dalam waktu 3×24 jam.
2. Meminta Inspektorat Rokan Hulu melakukan audit investigatif terhadap kelayakan fungsi gedung yang hingga kini belum ditempati.
3. Mendorong Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Riau) untuk segera memanggil PPK dan Kepala Dinas terkait jika dalam waktu dekat tidak ada bukti nyata penyelesaian temuan BPK tersebut.
“Jika dalam 3 hari ke depan tidak ada jawaban konkret, RPPM akan secara resmi melaporkan indikasi pembiaran kerugian negara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru,” pungkas Sandi Rahmadhana. ***har.
Tidak ada komentar