Pemko Pekanbaru dan DPRD Sahkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD)

Redaksi Ramba Berita
11 Mei 2026 17:22
2 menit membaca

Pekanbaru – Rambaberita -Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD resmi mengetok palu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan  ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang digelar pada Senin (11/5/2026) di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki. Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.

Agung Nugroho selaku Wali Kota Pekanbaru menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja maksimal hingga Ranperda ini dapat disepakati bersama. “Terima kasih atas kerja keras Pansus. Semua masukan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Perda PSPD ini menjadi landasan hukum penting bagi Pemko Pekanbaru dalam penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah akan menambah dua OPD strategis, yaitu Dinas Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Pertanian.

Menurut Wali Kota, langkah ini merupakan upaya penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintah pusat, sekaligus strategi untuk meningkatkan peluang daerah dalam mengakses anggaran nasional.

“Dengan penyesuaian ini, kita bisa lebih optimal menjemput program dan pendanaan dari pusat,” jelasnya.

Ia juga berharap kehadiran OPD baru nantinya mampu membuat kinerja pemerintah lebih cepat, adaptif, dan tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harapannya, pelayanan dan program kesejahteraan masyarakat Pekanbaru bisa semakin maksimal,” tutupnya. (Galeri Foto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com