Pekanbaru,Rambaberita – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), di Ruang Badan Musyawarah, Senin (27/4/2026). Pembahasan rapat pansus ini turut dihadiri pihak PT SPP, Kabag Hukum, serta Kabag Perekonomian Setdako Pekanbaru. Ketua Pansus, dr Meiza Ningsih MKed SpTHT-BKL, menyampaikan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk mempercepat ekspansi bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Pekanbaru tersebut. “Perubahan ini penting untuk mendorong percepatan ekspansi bisnis PT SPP. Dengan status Perseroda, ruang gerak perusahaan akan lebih luas dibanding sebelumnya,” kata dr Meiza. Ia menjelaskan, selama ini keterbatasan bentuk badan hukum menjadi salah satu kendala dalam pengembangan usaha. Oleh karena itu, transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu membuka peluang bisnis yang lebih besar dan fleksibel. “Kalau tidak dilakukan perubahan, tentu ada banyak keterbatasan. Dengan menjadi Perseroda, PT SPP bisa lebih optimal dalam mengembangkan usahanya,” jelasnya. Selain itu, Pansus DPRD Pekanbaru juga berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendorong penguatan bisnis PT SPP ke depan. “Dengan dukungan Pemko, kita harapkan ekspansi bisnis bisa berjalan maksimal dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah dr Meiza.***(Galeri Foto) Navigasi pos Pemkot Bekasi Dorong Prestasi Olahraga Lewat Kejurkot U-15 Voli Pasir Pemkot Bekasi Kerjasama PT Bahana Mega Prestasi, Buka Peluang Kerja ke Taiwan Tanpa Biaya