DPP-SPKN Minta Polres Pelalawan Tutup Gelper Yang Beroperasi Bebas Di Wilayah Hukum Pelalawan

Redaksi
28 Mei 2026 17:34
2 menit membaca

Rambaberita.com – Aktivis Frans Sibarani selaku Sekjen Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) dalam keterangannya pada beberapa awak media mendesak agar aparat penegak hukum memberantas gelanggang permainan (GELPER) yang diduga kuat memiliki unsur perjudian dari informasi yang kita himpun serta dikabarkan Kembali marak beroperasi di wilayah hukum Pelalawan.

“menurut Frans Sibarani kondisi ini tentu akan berdampak sosial di tengah masyarakat serta ancaman serius terhadap moralitas dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat Pelalawan,” ujar nya.

“Tambah Frans Sibarani, dalam informasi beberapa hari dan dari media yang telah terhimpun disebut bahwa aktifitas perjudian bermoduskan Gelanggang Permainan (Gelper) kembali marak dan bebas beroperasi di wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Kecamatan Ukui,” terang nya.

“Lagi kata Frans, Praktik perjudian ini diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga meresahkan dan menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat,” ujar nya kepada media Kamis (28/05/2026) di Pekanbaru.

Kemudian Dari penelusuran Tim Media, ada beberapa titik lokasi perjudian di Kecamatan Ukui yang masih bebas beroperasi, diantara nya:

1. 1 Lokasi di Jalan Lintas Timur Ukui (tidak jauh dari Mapolsek Ukui)
2. 7 Lokasi di Toro Jaya Ukui
3. 4 Lokasi di Toro Regar Ukui
4. 2 Lokasi di Bagan Limau Ukui

“Tambah Frans Sibarani mengatakan Pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Gelper tersebut diduga milik inisial P dan S melalui pantauan Awak media dilapangan,” ujarnya.

Diungkapkan Frans Sibarani, Pesan Kapolri Lestio Sigit Prabowo sangat jelas, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online dan segala macam bentuknya harus ditindak apapun itu bentuknya, saya tidak akan beri toleransi, kalau masih ada yang kedapatan, Pejabatnya saya Copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres apakah itu direktur apakah itu Kapolda Saya Copot,” ucap Frans menirukan ucapan Kapolri.

“Untuk mempertegas dalam penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan,” urai Frans Sibarani.

“Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (Pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (Pasal 542 KUHP) dan sebutan Pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP,” tetang nya.

“Diakhir Frans Sibarani menegaskan, melalui berita ini sampaikan kembali pada pihak kepolisian polres Pelalawan perjudian Gelper yang beroperasi sesuai informasi yang sudah kami rilis segera ditutup,” harap nya.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com