Saat BAPDI di Loket PTSP Kejaksaan Negeri Jakarta BaratRambaberita.com, JAKARTA – Ketua Umum Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Apollo Sihombing menyayangkan sikap Kajari Jakarta Barat yang diduga mengabaikan Peraturan Jaksa Agung terkait penanganan sumber penyelidikan, karena sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat belum menyampaikan Pidsus-2 atas dugaan korupsi yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, seharusnya Kejaksaan mengapresiasi peran serta masyarakat, khususnya yang telah berupaya menyampaikan segala temuannya, jadi dengan belum kami perolehnya Pidusus-2 dari Kejari Jakarta Barat seolah memperlihatkan sikap abai dari Kejari Jakarta Barat, apakah juga boleh kami menduga kalau laporan kami diduga dipeti es kan?”, kata Sihombing.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BAPDI, Darwin Sinaga menyebutkan sudah sebulan lebih laporan yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“ada dua laporan yang telah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, laporan pertama pada tanggal 25 Sepetember 2025 dan Laporan kedua pada tanggal 13 Oktober 2025, kedua laporan tersebut terkait dugaan korupsi atas kegiatan yang berbeda yang merupakan kegiatan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat” jelas Darwin.
Darwin menambahkan pihaknya memberi kesempatan 10 hari kerja kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memberi tanggapan atas permohonan Pidsus 2 yang telah mereka kirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Sampai berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.***Saut/Ti
Tidak ada komentar