Pekanbaru, rambaberita.com – Penangkaran sarang burung walet di kota Pekanbaru sudah diatur melalui Perda No 10 tahun 2011, Namun Perda (peraturan daerah) ini belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikatakan Anggota DPRD kota Pekanbaru Victor Parulian Selasa( 05/11/2019).
Penangkaran sarang burung walet setiap tahun mengalami peningkatan, hal ini jelas menandakan berkembangnya ekonomi masyarakat namun, masyarakat tempatan selalu dihantui suara bising setiap saat. Ungkap Victor.
Babe sapaan milenial Victor menuding bahwa penangkaran sarang burung walet sudah mengganggu ketertiban masyarakat, demikian juga dampak kesehatan bagi masyarakat.
Ia mempertanyakan kontribusi penangkaran sarang burung walet bagi kota Pekanbaru,apakah semuanya sudah membayar pajak sesuai perda dan tempat penangkaran yang telah ditentukan.
” apa kontribusi penangkaran sarang burung walet bagi kota pekanbaru,jangan hanya diberikan ijin namun juga dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat harus diperhatikan dengan baik” jelas Babe.
Babe menghimbau kepada Pemko agar menata dan menertibkan penangkaran sarang walet yang sudah memiliki izin, apakah pantas diberikan di tengah kota.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini menerangkan jika setiap hari ada saja warga yang mengadukan keberatan terkait ketentraman warga.untuk itu Babe mendesak agar Stakeholder terkait melaksanakan Perda No 10 tahun 2011 bab IV pasal 6 (Persyaratan dan cara memperoleh izin), jangan persyaratan dimanipulasi oleh pengusaha atau perorangan.
Untuk itu kata Babe, kaji ulang izin penangkar walet yang sudah diberikan, jangan sembarang diberikan tetapi dampak negatif dan positif dilihat juga.( edo).