Anggaran SPPD PUPR Pelalawan Rp87 Miliar Disorot, FPAK Ungkap Dugaan Fiktif Rp270 Juta

rambaberita
25 Jan 2026 20:39
Hukum 0 439
3 menit membaca

Rambaberita.com, Pelalawan – Dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan.

Forum Pemantau Anti Korupsi (FPAK) Pelalawan mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut, Minggu (24/01/2026), karena dinilai merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik.

Koordinator FPAK Pelalawan, Said Mukhlis, meminta Kejati Riau memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Dinas PUPR Pelalawan.

Pemeriksaan itu, menurutnya, harus menyasar pimpinan hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan dinas tersebut.

“Kami mendorong Kejati Riau memeriksa Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan ASN yang berada di lingkungan Dinas PUPR Pelalawan,” tegas Said Mukhlis.

Said Mukhlis mengungkapkan, dugaan SPPD fiktif di Dinas PUPR Pelalawan sebelumnya telah diungkap dan diberitakan oleh sejumlah media. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam jumlah besar.

Mukhlis menjelaskan, total anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas PUPR Pelalawan mencapai sekitar Rp87 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, diduga terdapat perjalanan dinas yang tidak sah dan tidak layak dibayarkan dengan nilai mencapai lebih kurang Rp270 juta.

“Total pemanfaatan anggaran SPPD senilai Rp87 miliar, namun diduga perjalanan yang dinilai tidak sah dan tidak layak dibayarkan mencapai lebih kurang Rp270 juta. Ini harus ditindak,” ungkap Said Mukhlis.

Menurutnya, angka tersebut bukanlah nilai yang kecil dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan SPPD fiktif ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Said Mukhlis juga menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan nilai fantastis tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Ia membandingkan besarnya anggaran itu dengan kebutuhan pembangunan sektor lain yang lebih menyentuh langsung kepentingan rakyat.

“Penggunaan anggaran sebesar itu sangat melukai hati masyarakat Pelalawan. Jika dibangun gedung sekolah, berapa banyak gedung yang bisa dibangun,” ujarnya.

Ia menegaskan, dana publik seharusnya digunakan secara efektif dan tepat sasaran, terutama untuk kepentingan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar itu, FPAK Pelalawan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret. Said Mukhlis meminta Kejati Riau segera melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran yang dikelola Dinas PUPR Pelalawan.

“Dalam hal ini saya berharap Kejati Riau segera turun tangan dan bisa mengaudit seluruh anggaran PUPR Pelalawan,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari Andalasterkini.com, Kepala Dinas PUPR Pelalawan, IN , memberikan tanggapan singkat terkait dugaan SPPD fiktif tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan internal.

“Kami akan menindaklanjuti informasi ini,” ujar Irham Nisbar singkat.***red/tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com