Jakarta, Rambaberita – Kerja Keras Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) dalam menyuarakan keluhan masyarakat berbuah manis, kali ini APIJ PMI (pekerja migrant Indonesia) asal Pulwakarta-Jawa Barat, telah kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarganya.
Menurut Sekjen APIJ, Saut Hamonangan Sihaloho, PMI tersebut tiba di Bandara Sukarno Hatta pada tanggal 26 Desember 2021 setelah 11 Tahun di Negara Arab Saudi.
“PMI yang bernama Ratna Komala Dewi tiba di Indonesia pada tanggal 26 Desember 2021 kemudian kembali kerumahnya di Purwakarta setelah 10 hari melalui masa karantina, atau tepatnya Ratna pulang ke Purwakarta pada tanggal 4 januari”, kata Saut.
Saut mengakui dari beberapa pengaduan masyarakat pengurusan kepulangan Ratna lah yang paling sulit.
“Dari beberapa masalah PMI yang APIJ urus, permasalahan Ratna ini lebih menyita waktu dan konsentrasi, sebab masalah ini sudah bergulir sejak tahun 2020 hingga permasalahan ini, APIJ harus bersurat ke Presiden, dan setelah itu baru pihak Kedutaan menjemput Ratna dari Rumah Majikannya” jelas Saut.
Ratna adalah PMI yang diberangkatkan salah satu PJTKI (penyedia jasa tenaga kerja Indonesia ) yaitu PT.AAM dan APIJ juga telah melaoprkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. (Rabu, 17/3/2021). Menerut Sekjen APIJ, Saut Hamonangan, laporan sebelumnya pernah disampaikan melalui surat Laporan Pengaduan yang dialamatkan pada Kapolri, akan tetapi pihak Mabes Polri menganjurkan untuk mengubah peruntukan atau alamat yang dituju.
“Sebelumnya Apij telah melaporkan, namun progresnya sangat lambat, setelah sekian lama dan kita juga tidak jemu jemu mempertanyakan perkembangan penanganan lapaoran tersebut kemudian Pihak Mabes Polri secara lisan menganjurkan kita untuk mengubah surat kita. Katanya hal tersebut untuk mempermudah penanganan permasalahan yang dilaporkan”, Kata Saut Sihaloho
Ditempat terpisah Halsan Sinabutar yang menjabat Kordinator Bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, membenarkan kalau Ratna telah kembali ke Indonesia, akan tetapi hak-hak Ratna belum diperoleh dari majikan tempat dia bekerja.
“benar Ratna telah kembali ke Indonesia akan tetapi Ratna belum mendapatkan hak haknya, jadi APIJ sedang ,mempertimbangkan langkah hukum untuk itu. Saudarikita Ratna sudah bekerja di Negara lain jadi sebagai pekerja haknya juga harus jelas, kita tidak terima kalau saudari kita dianggap bagai budak yang hanya dikuras tenaganya” tandas Halssan. ***red