Jakarta – Rambaberita, Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) melaporkan salah satu PJTKI (penyedia jasa tenaga kerja Indonesia ) ke Bareskrim Mabes Polri. (Rabu, 17/3/2021).
Menerut Sekjen APIJ, Saut Hamonangan, laporan sebelumnya pernah disampaikan melalui surat Laporan Pengaduan yang dialamatkan pada Kapolri, akan tetapi pihak Mabes Polri menganjurkan untuk mengubah peruntukan atau alamat yang dituju.
“Sebelumnya Apij telah melaporkan PT.AAM, namun progresnya sangat lambat, setelah sekian lama dan kita juga tidak jemu jemu mempertanyakan perkembangan penanganan lapaoran tersebut kemudian Pihak Mabes Polri secara lisan menganjurkan kita untuk mengubah surat kita. Katanya hal tersebut untuk mempermudah penanganan permasalahan yang dilaporkan”, Kata Saut Sihaloho
Ditempat terpisah Alamsah Sihombing yang menjabat Kordinator Bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, membenarkan kalau APIJ telah melayangkan surat laporan sembari memperlihat kan tanda terima surat bukti pelaporan.
“ini bukti laporan terbaru kita, semoga saja jajaran Kepolisian segera merespon dan menindaklanjuti surat laporan kita. Ini sangat penting sebab yang dipertaruhkan adalah nasib saudari kita yang sudah sepuluh tahun di Arab Saudi, dengan nasib yang tidak jelas”, tandas Alamsah.
LSM APIJ melaporkan PT AAM atas apa yang dialami Ratna, salah satu TKI (tenaga kerja Indonesia) atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan PMI (pekerja migran Indonesia) sebab sejak diberangkatkan tahun 2010 hingga saat ini belum pernah pulang ke Indonesia.
“PJTKI yang memberangkatkan tersebut layak untuk dimintai pertanggungjawabannya, sebab bagaimana pungkin setelah memberangkatkan warga Negara Indonesia ke Arab Saudi, PJTKI tersebut tidak memulangkan PMI yang diberangkatkan. Yang pasti APIJ berharap Kepolisian Republik Indonesia mendalami permasalahan PMI ini, dan apabila pihak Kepolisian menukan inidkasi Pidana kiranya prosesnya segera digelar”, tutup Alamsah.***Rb3