Mayat ABK Dilarung, Martabat NKRI dikoyak, dimana BP2MI

rambaberita
10 Mei 2020 20:52
Daerah 0 44
3 menit membaca

Kembali harga diri bangsa ini dikoyak dan dipermalukan serta disaksikan rakyat Indonesia dan Dunia. Ini bukan yang pertama, sudah yang kedua oleh kapal yang sama berbendera Tiongkok. Kita patut berterimakasih ke Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) milik Korea Selatan, jika MBC tidak mendokumentasikan kejadian Anak Buah Kapal (ABK) tersebut, maka fakta tidak akan terkuak ke publik.

Diberitakan bahwa lingkungan kerja bagai perbudakan, terjadi kekerasan, bekerja 18 jam per hari, gaji Rp.1.700.000 per bulan. Namun 5 orang ABK menerima gaji sebesar Rp.1.700.000 per tahun, dengan kata lain gaji per bulannya hanya Rp. 135.350.  

Sikap reaktif pemerintah patut kita apresiasi. Menteri Luar Negri langsung kontak ke ABK, Menteri Kelautan dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung tanggap. Namun sangat disayangkan sikap demikian hanya terlihat setelah bermasalah. Tabiat seperti itu perlu dirubah, sikap responsif di hulu, akan jauh lebih baik, apalagi Pemerintah membuka lapangan kerja penangkapan ikan di perairan Indonesia yang lautnya cukup luas. Demikian dengan kekayaan ikan yang melimpah.  ABK tidak perlu ke Negeri Cina meraih gaji Rp. 1.700.000 untuk 13 bulan kerja.

Pepatah yang ada “ kejarlah ilmu sampai Ke negeri Cina”, bukan carilah kerja atau uang dan lain sebagainya. Namun demikian kita ambil hikmatnya saja, paling tidak ABK tidak membebani negaranya di saat covid-19 ini.

Pertanyaan kemudian muncul, dimana tanggung jawab Kepala BNP2TKI atau BP2MI ?. Apakah pelecehan ini tidak terjadi karena lemahnya implementasi tata kelola ?. Tindak tegas agency yang tidak memiliki legalitas dan melakukan banyak pelanggaran.

Semberawutnya tata kelola ABK dan pekerja migran jenis lainnya sudah lama berlangsung dan pembenahannya tidak kunjung selesai. Sikap responsif sangat diapresiasi, namun harus lakukan sampe tuntas.  Ketua BP2MI yang belum lama ini menjabat, memberikan keterangan di Metro TV, bahwa ada 375 kasus pengaduan yang mengendap dan belum ditangani. Diakui bahwa penanganan ABK carut marut mulai dari ijin agency, perecruitan, penyaluran dan pemulangan. Dari 4 perusahaan terkait dengan kasus ini sementra ada 2 perusahaan yang tidak memiliki ijin.

Peristiwa ini kita jadikan momentum Indonesia bangkit. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara besar dan berdaulat.  Stigma menyakitkan mental terjajah, mental pesuruh, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pembantu, segera kita hentikan. Saling menyalahkan juga sudah tidak ada gunanya, segera berbenah mulai dari hulu sampai hilir. Buatkan undang undang atau peraturan yang komprehensive terkait perecruitan ABK, agency, pemberangkatan, pemulangan, hak dan kewajiban ABK, perlindungan dan pengawasan. Untuk menghindari adanya tumpang tindih wewenang, pusatkan saja tata kelola ABK ke BP2MI.

Kita hargai Presiden yang dalam berbagai pertemuan resmi, mmenyampaikan peringatan keras. Potongan kata tegas dimaksud  akan mengejar, menggigit sendiri, pecat, dor jika diperbolehkan UU, kita maknai  Presiden telah menabuh genderang perang terhadap pungli, korupsi dan kecurangan lainnya. Ketegasan tersebut, kiranya dapat dilaksanakan pada kasus ini dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap agency, kapal-kapal ikan dan perusahaan yang bergerak dibidang penangkapan ikan. Umumkan hasilnya secara terbuka.

Namun sejalan dengan tulisan saya sebelumnya, strategi pembangunan kedepannya adalah membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya yang fokus memproduksi dan mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia dan dikelola oleh pemerintah bersama rakyat. Mengingat, laut Indonesia yang luas dan kaya, pemerintah harus menciptakan banyak peluang bagi ABK kita dapat bekerja di laut sendiri dan memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera.

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com