Jayapura, Rambaberita.com – Polda Papua menyerahkan 7 tersangka dan barang bukti tahap II kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar ke Kejaksaan Tinggi Samarinda, Senin (16/12/2019).
Sebelum dilaksanakan Tahap II, ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur. Hasilnya, ketujuh tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan saat penyerahan tersangka disaksikan oleh penasehat hukum Anum Siregar, SH.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara ke-7 tersangka lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.
Penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo cs tersebut dilakukan karena timbul kekhawatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik Horizontal.
Selain itu, juga untuk menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung dan sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut.
Ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI.(***/edo).