Pekanbaru, rambaberita.com – Guna mempersempit ruang gerak penyebaran covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, lakukan Operasi Yustisi bersama Tim Pemburu Teking Covid-19 di wilayah hukumnya Sabtu, (02/10/2021) di Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP. Arry Prasetyo, S.H, M.H, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan dalam mempedomani surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) di Kota Pekanbaru.
Adapun rute yang dilakukan operasi tim Yustisi tersebut dimulai dari Jalan Arifin Ahmad menuju Jalan Paus dan terdapat sebanyak lima masyarakat pengunjung warung makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga Tim Yustisi Pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.
Pada kesempatan itu, selain dilakukan penindakan petugas juga sekaligus menghimbau pedagang dan pengunjung untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) dalam kehidupan sehari hari.
Selanjutya, tim juga berkordinasi dengan pengelola pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.
“Ini merupakan usaha yang dilakukan Polsek Bukit Raya, untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, sekaligus menindaklanjti laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Paus mobilitas masyarakat masih terpantau ramai dan kurang menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Kapolsek. ***