Usai Ditetapkan Tersangka, Dokter Richard Lee Digiring ke Rutan Polda Metro Jaya

Redaksi
7 Mar 2026 00:07
1 menit membaca

Rambaberita.com – Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan telah menahan Dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Penahanan dilakukan menyusul laporan yang diajukan influencer Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

 

Pantauan media menunjukkan Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat malam.

 

Tangan Richard Lee tampak diborgol, dan terlihat menyembunyikan kedalam pakaiannya saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

 

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Saat tim BeritaNasional mencoba mengonfirmasi penahanan Richard Lee, pihak kepolisian belum membeberkan detail.

 

“Nanti akan disampaikan,” ucap Dirkrimsus Polda Kombes Edy Sitepu, Jumat (6/3/2026) malam.

 

“Mungkin malam ini, setelah selesai pemeriksaan,” sambungnya.

 

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024, tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

 

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan status tersangka berlaku sejak 15 Desember 2025.

Sumber: BeritaNasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com