Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Redaksi
26 Mar 2026 16:15
2 menit membaca

Rambaberita.com – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.

 

Abdul Wahid tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

 

Ia tampak mengenakan rompi tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa masker.

 

Kehadirannya langsung disambut sejumlah pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari.

 

Sesekali, ia terlihat melempar senyum ke arah masyarakat yang menyaksikan jalannya persidangan.

 

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, sebelumnya menyampaikan bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini telah ditetapkan.

 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, sebagai ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.

 

Sementara itu, tim JPU dari KPK yang menangani perkara ini berjumlah tujuh orang, terdiri dari Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.

 

Dalam dakwaannya, Abdul Wahid diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang kini resmi memasuki tahap persidangan.

 

Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum untuk mengungkap secara terang dugaan perkara yang menjerat Abdul Wahid di hadapan pengadilan.

Sumber: Riauwicara.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com