Dishub Kabupaten Bogor Diduga Tak Digubris, PT Jakarta Prima Cranes Dinilai Abaikan Surat Himbauan

RH
26 Mei 2026 15:48
Budaya 0 31
3 menit membaca

Rambaberita.com,Kan Bogor – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta Prima Cranes (PT JPC). Perusahaan tersebut dinilai sama sekali tidak mengindahkan surat himbauan resmi yang dilayangkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah II Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Surat himbauan yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor itu berkaitan dengan penyelenggaraan perhubungan dan penataan parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga kini, pihak perusahaan disebut belum memberikan respons maupun tindak lanjut konkret atas himbauan tersebut.

Kondisi ini memicu polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. PT JPC dinilai seolah merasa “kebal hukum” dan tidak takut terhadap sanksi maupun Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Bogor.

Padahal, surat resmi dari instansi vertikal Dinas Perhubungan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.

Aktivis Sosial Kontrol Kabupaten Bogor, Supriyadi, angkat bicara dengan nada keras menanggapi dugaan pengabaian terhadap surat resmi pemerintah tersebut.

“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa pemerintah daerah. Ketika surat resmi dari Kepala UPT Perhubungan Wilayah II Cileungsi saja diabaikan, PT Jakarta Prima Cranes secara tidak langsung sedang menantang hukum yang berlaku di Kabupaten Bogor. Apakah mereka merasa terlalu besar sehingga aturan daerah dianggap seperti kertas tanpa makna?” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak bersikap lemah dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami mengingatkan PT JPC, Anda berinvestasi dan mencari keuntungan di tanah Bogor, maka wajib tunduk pada aturan di Bogor. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada korporasi yang dipelihara untuk boleh melanggar aturan. Kami meminta dengan tegas kepada Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pj Bupati Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika himbauan tidak didengar, segera lakukan penyegelan atau cabut izin operasionalnya,” lanjutnya.

Dugaan pengabaian terhadap himbauan pemerintah daerah tersebut dinilai dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait kewajiban kendaraan berat mematuhi kelas jalan, izin operasional, dan aspek keselamatan transportasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur kewajiban badan usaha menjaga ketertiban dan keselamatan umum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penegakan Perda dan sanksi administratif.

Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk korporasi besar.***jon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com