Pekanbaru-Rambaberita – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jalan Kakap, RW 08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Senin 18 Mei 2026 sore.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Lurah Tangkerang Selatan, Ketua RW, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, serta masyarakat yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Tengku Azwendi menuturkan, keberadaan perda tersebut sangat penting sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk penggunaan narkoba perlu ditingkatkan karena penyalahgunaan narkotika dapat merusak kesehatan fisik maupun mental seseorang.
“Satu kali saja mengonsumsi narkoba, dampaknya sangat negatif dan berbahaya, tidak hanya merusak kesehatan fisik, tapi juga mental,” ujarnya.
Ia menilai, peredaran narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Karena itu, Azwendi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Narkoba ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Makanya kita perlu terus mengingatkan masyarakat supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika (Galeri)
Tidak ada komentar