Banyuasin, Rambaberita.com – Tim Advokasi dari 3 (tiga) Calon Kepala Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin meminta Bupati untuk menunda Pelantikan Kepala Desa Terpilih, hari ini Rabu, 19 Januari 2022 Pelantikan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak di Banyuasin tetap dilaksanakan.
Pemilihan Kepala Desa serentak yang dilakukan dengan E-Voting, sempat diramaikan kontroversi dan aksi unjukrasa oleh Masyarakat Gasing perduli Demokrasi, dan bahkan 3 (tiga) calon kepala desa dari desa gasing juga telah melakukan langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Rindar Mandela Kuasa Hukum dari 3 Calon Kepala Desa Gasing, menyangkan Sikap Bupati Banyuasin yang masih tetap melantik kepala desa terpilih.
Selain dianggap tidak responsip atas aspirasi masyarakat, Rindar Mandela menganggap Bupati Banyuasin sebagai pemimpin harusnya mengakomodir aspirasi yang ada dan harusnya tidak melantik para Kepala Desa terpilih yang masih menempuh proses hukum.
“Pelantikan Kepala Desa yang terpilih dari pemilihan E-Voting oleh Bupati Banyuasin sangat merugikan klien kami sebagai calon yang masih menempuh upaya hukum, untuk menguji fakta – fakta hukum secara komprehensif yang terjadi pada saat proses pemilhan berlangsung pada 17 November 2021lalu, seharusnya pemerintah daerah bertanggungjawab dan tidak mengabaikan sanggahan dan gugatan dari 3 Calon Kepala Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Selain itu Dalam tahapan Pilkades, ketiga klien kita mengikuti dari pembentukan panitia sampai dalam proses pemilihan. Ada persoalan dilapangan yang menjadi sanggahan dari para pihak namun terkesan diabaikan dan sampai dengan gugatan di ajukan belum ada 1 produk hukum pun yang memberikan kepastian hukum yang diterima oleh 3 Calon Kepala Desa dari Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Banyuasin. Papar Rindar Mandela.
Lebih lanjut Rindar menambahkan bahwa apabila Bupati Banyuasin merespon aspirasi masyarakat Bupati Banyuasin dapat membatalkan hasil pemilihan.
“Sebenarnya jika melihat dari pengalaman pilkades yang ada di Indonesia, bisa saja Bupati membatalkan hasil Pilkades di Desa Gasing karena ada gugatan sengketa proses Pilkades, dan Pembatalan kepala desa terpilih itu tentunya juga melalui Surat Keputusan (SK) Bupati juga tentang putusan terhadap sengketa Pilkades Gasing. Maka kami sebagai Pihak yang sedang memperjuangkan Hak sebagai Warga Negara, dengan Etikad Baik untuk menguji fakta – fakta hukum secara komprehensif tentunya berharap Pengadilan Negeri Pangkalan Balai akan menjadi ikhtiar kami untuk menemukan Kepastian Hukum dan Keadilan. Perlu di sampaikan bahwa jadwal Sidang pertama Gugatan Proses Pemilihan Kepala Desa di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin akan di Gelar pada Senin, 24 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Provinsi Sumatera Selatan”, tutup Rindar. ***Saut